JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer dan pegawai kontrak yang berdinas di Pemprov Jambi memang tidak aka mendapatkan THR.
Ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi.
"Untuk honorer sendiri tak mendapatkan THR karena tak ada surat edaran yang mengatur terkait itu. Juga bagi 140 PPPK Pemprov yang baru dinyatakan lulus belum menerima THR, karena belum ada SK pengangkatan," jelasnya.
Namun demikian, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk membayar THR kepada pegawainya.
Al Haris juga menaruh perhatian kepada pegawai non-ASN Pemprov (honorer).
"Saya minta non ASN agar dibantu semampu kita. Untuk pegawai kontrak ini tolong juga diberi THR sesuai kemampuan keuangan di masing-masing OPD," sebutnya.
"Intinya jangan sampai Idul Fitri ini jangan sampai ada pimpinan yang tidak respon atau tidak peduli dengan karyawan (pegawainya). Ini hari baik bulan baik yang perlu kebersamaan kita semua," sebut Haris. (aba)
